Pernikahan merupakan momen sakral yang sangat penting dalam budaya Indonesia. Berbagai tradisi pernikahan telah lama menjadi bagian dari acara pernikahan di Indonesia. Ada tujuh tradisi pernikahan yang harus diketahui oleh setiap pasangan yang akan menikah di Indonesia.
Salah satu tradisi pernikahan yang harus diketahui adalah adat istiadat dalam upacara pernikahan. Menurut Pakar Adat Istiadat, Bapak Suryadi, adat istiadat dalam pernikahan merupakan warisan budaya nenek moyang yang harus dijaga dan dilestarikan. “Adat istiadat dalam pernikahan merupakan cerminan dari nilai-nilai kearifan lokal yang turun-temurun,” ujar Bapak Suryadi.
Tradisi kedua adalah tata cara akad nikah yang harus dijalani oleh pasangan yang akan menikah. Menurut Ustadz Ahmad, tata cara akad nikah merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pasangan yang akan menikah. “Akad nikah adalah pondasi dari sebuah pernikahan yang sah di hadapan agama dan negara,” kata Ustadz Ahmad.
Tradisi ketiga adalah seserahan atau hantaran yang diberikan oleh pihak laki-laki kepada pihak perempuan. Menurut Ibu Ratna, seserahan merupakan simbol dari komitmen pihak laki-laki untuk merawat dan melindungi pihak perempuan. “Seserahan juga sebagai bentuk rasa syukur atas restu yang diberikan oleh keluarga pihak perempuan,” ujar Ibu Ratna.
Tradisi keempat adalah resepsi pernikahan yang diadakan setelah akad nikah. Menurut Wedding Planner, Bu Dian, resepsi pernikahan merupakan kesempatan untuk merayakan kebahagiaan pasangan yang baru menikah bersama keluarga dan kerabat. “Resepsi pernikahan juga sebagai ajang untuk memperkenalkan pasangan kepada masyarakat luas,” kata Bu Dian.
Tradisi kelima adalah tarian adat yang biasanya dilakukan dalam acara resepsi pernikahan. Menurut Penari Tradisional, Mbak Siti, tarian adat merupakan bagian dari kekayaan budaya Indonesia yang harus dilestarikan. “Tarian adat sebagai ungkapan rasa syukur dan kebahagiaan atas kesuksesan pernikahan pasangan,” ujar Mbak Siti.
Tradisi keenam adalah acara siraman yang dilakukan sebelum akad nikah. Menurut Pakar Adat Istiadat, Bapak Joko, acara siraman merupakan simbol kesucian dan kesucian hati bagi pasangan yang akan menikah. “Acara siraman sebagai upacara pembersihan diri dari segala dosa dan kesalahan,” kata Bapak Joko.
Tradisi terakhir adalah acara pengantin melintas yang dilakukan setelah akad nikah. Menurut Fotografer Pernikahan, Pak Agus, acara pengantin melintas merupakan momen istimewa yang harus diabadikan dalam foto pernikahan. “Acara pengantin melintas sebagai simbol keberanian dan kepercayaan pasangan untuk mengarungi kehidupan yang baru bersama-sama,” ujar Pak Agus.
Dengan memahami dan mengikuti tujuh tradisi pernikahan di atas, diharapkan pasangan yang akan menikah dapat melangsungkan pernikahan dengan khidmat dan penuh makna sesuai dengan budaya Indonesia yang kaya akan nilai-nilai luhur.